Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Aktor senior Mark Sungkar menjalani sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021).
Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar merupakan terdakwa kasus korupsi dana kegiatan Pelatnas Triathlon.
Saat ini, ayah kandung Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu berstatus tahanan kota.
Pantauan Grid.ID, sidang yang beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB.
Tak sendirian, pria 72 tahun itu didampingi oleh beberapa pengacara dari tim kuasa hukumnya.
Selama persidangan, Mark Sungkar terlihat tenang sembari sesekali menengok beberapa dokumen.
Ayah mertua Irwansyah itu berpenampilan kasual mengenakan kemeja putih yang dibalut jaket olahraga bertuliskan 'Indonesia' di bagian punggung.
Sebagai informasi, Mark Sungkar didakwa memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung, Jawa Barat.
Saat itu, Mark Sungkar menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia Masa Bhakti 2015-2019.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor.
(*)
Source | : | Grid.ID,sipp.pn-jakartapusat.go.id |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Deshinta N |