Rezky Aditya disebut-sebut menghamili seorang wanita tanpa menikahinya. Pihak W, perempuan yang mengaku memiliki anak yang sudah berusia 8 tahun itu, mengklaim sudah melayangkan gugatan.
Grid.ID | Hana Futari
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Roedy Suharso, saat dijumpai Grid.ID, Senin (28/6/2021) memberikan keterangan perihal gugatan yang disebut sudah dilayangkan perempuan berinisial W kepada Rezky Aditya.