Laporan Wartawan Grid.ID , Silmi Nur Aziza
Grid.ID - Seorang ayah hendaknya berkewajiban untuk menjaga dan melindungi anaknya.
Namun, seorang ayah di Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan (Basel), malah melakukan hal sebaliknya.
Ia tega menganiaya anaknya yang masih berusia empat bulan hingga mengalami patah tulang.
Melansir Tribun Video, pelaku mengakui bahwa aksi penganiayaan tersebut ia lakukan setelah terlibat cekcok dengan sang istri.
Sebelum menganiaya anaknya, pelaku sempat membawa kabur anaknya ke dalam hutan.
Dikutip dari Bangkapos.com, Minggu (27/6/2021), polisi memastikan telah menangkap pelaku berinisial EH (20) yang tak lain adalah ayah bayi tersebut.
Melalui interogasi, diduga EH melakukan kekerasan pada sang buah hati seusai cekcok dengan sang istri berinisial TN (19).
Akibat tindakan keji tersangka, korban mengalami patah tulang pada bagian paha sebelah kanan.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan diwakili Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari ibu bayi.
Surtan menyebutkan bahwa kejadian ini bermula saat EH dan istrinya cekcok mulut pada Kamis (24/6/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
TN saat itu meminta bantuan kepada ibunya untuk mengambil dan menggendong korban, namun tak diizinkan oleh EH.
Setelah itu, korban langsung dibawa ke area hutan bersama sebuah guling.
Aksi pelaku sempat diketahui oleh tetangganya berinisial PT (35).
Tak berselang lama, sang anak dibawa pulang namun dalam kondisi berlumuran pasir.
"Sekira Pukul 20.30 WIB, tetangga dari EH dan TN yang diketahui berinisial PT (35) melihat EH membawa anaknya menuju area hutan sembari membawa guling. Setelah kembali, didapati bayi berlumuran pasir," Sitorus.
Mendapati anaknya berlumuran pasir, TN segera mengambil anaknya dan mendapati bekas kemerahan di bagian lengan dan paha kanan sang anak.
Setelah mengetahui hal itu, TN segera melapor kepada keluarga untuk dijaga keamanannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Rimba pada Sabtu (26/6/2021).
EH kemudian ditangkap di kediamanan orangtuanya oleh jajaran Mapolsek Simpang Rimba.
"Mendapati laporan ini, Kapolsek Simpang Rimba, AKP Ekhard Rustam bersama personel langsung melakukan pembekukan dan meringkus EH pada Sabtu (26/6/2021) sekira Pukul 17.00 WIB," ujar Surtan.
Kepolisian pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian dan guling korban serta hasil rontgen.
(*)
Source | : | tribun video,Bangkapos.com |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Silmi Nur Aziza |