Ditambahkan dari Kompas.com, wali kota Depok telah menunjuk Syaiful Hidayat selaku sekretaris Kecamatan Pancoran Mas sebagai pelaksana tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.
Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.
Selain dicopot dari jabatannya, S juga kini harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena S telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut polisi, S melanggar ketentuan pemerintah soal resepsi pernikahan selama PPKM Darurat yang hanya mengizinkan 30 orang tamu.
Namun, S disebut telah mengundang 1.500 tamu, dan yang hadir di acara tersebut mencapai 300 orang.
Baca Juga: Pasutri Kena Rampok 5 Orang Tertutup Sarung, Istri Dirudapaksa dan Suami Dibacok
Kendati demikian, S disangkakan dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman maksimum 1 tahun penjara.
Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, S tidak ditahan polisi selama masa penyidikan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakota.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |