"Jadi korban ini pakai listrik pelaku, tapi bayarnya tidak sesuai pemakaian, saat ditagih malah dicuekin," kata Fajar Mauludi yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (25/7/2021).
Selain itu, pelaku juga mengaku sakit hati dengan keluarga korban sejak belasan tahun lalu karena masalah panen ikan.
"Dendamnya itu dulu, pelaku tanam bibit ikan di sawah, tapi yang panen bapaknya korban sekarang sudah meninggal," jelas Fajar Mauludi.
"Intinya sakit hati dia yang urus, yang besarkan, tapi yang menikmati orang lain, kejadian sekitar 15 tahun lalu, dilampiaskan sekarang ke korban," imbuhnya.
Saat diamankan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa golok dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi pembunuhan.
Akibat aksinya tersebut, Kalil terancam dijerat Pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |