Diduga untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian membuang jasad korban ke sungai menggunakan gerobak pasir yang ada didepan rumahnya.
Aswin Sipayung mengatakan, setelah berhasil ditangkap di wilayah Ciamis, pelaku mengaku bahwa aksinya itu dilakukannya karena tersinggung kepada korban.
"Karena keterangan tersangka dia cekcok, jarinya digigit oleh korban, digigit, dia emosi, maka dia ambil pisau dan dia tusukkan, korban diduga PSK," kata Aswin Sipayung.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana Yuko |