Bahkan hasil dari pengecekan tersebut ada yang diunggah di Twitter hingga mendapat banyak respon dari banyak orang.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh, langsung mewanti-wanti masyarakat.
Ya, Zudan meminta jangan ada lagi netizen yang mengakses hal tersebut karena bisa terkena sanksi pidana.
"Ini bukan (soal) kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," ujar Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (2/9/2021) dikutip dari Kompas.com.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews Bogor |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Siti Maesaroh |