Pelaku menjawab jika dalam karung tersebut berisi jenazah.
Mendengar apa yang dikatakan anaknya, ibu tersebut kaget bukan kepalang.
"Saat pulang bertemu dengan ibu kandung, anak berhadapan dengan hukum ini (pelaku), kemudian menanyakan ada apa isi karung itu, ternyata (pelaku) baru bercerita bahwa dia baru selesai menghabisi nyawa korban ini," terang Hendra.
Orang tua korban langsung membawa anaknya tersebut ke kantor polisi usai mendengar penjelasan pelaku.
"Diajak ortunya untuk melapor ke polsek Rancaekek. Akhirnya menyerahkan diri," ungkap Hendra.
Pelaku juga mengakui perbuatannya yang telah membunuh pacarnya saat pemeriksaan.
Motif yang mendalangi kasus ini antaran si pelaku dilanda cemburu karena pacarnya tersebut punya laki-laki idaman lain.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku yang menghabisi pacarnya ini dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 80,81,82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Hendra menjelaskan, perkara ini masuk dalam kasus pembunuhan, persetubuhan di bawah umur, hingga pencabulan.
"Pertama pembunuhan, kemudian melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, kemudian melakukan pencabulan yang masuk pasal persetubuhan, ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tandas dia.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |