Dia terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.
Bebasnya Saipul Jamil pada Kamis (2/9/2021) menuai kontroversi karena penyambutannya dinilai berlebihan seperti pahlawan.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |