"Pelaku mencurigai pria tersebut merupakan korban yang adalah Supervisor di toko tersebut. Karena sudah berulang kali pelaku mendapati istrinya dengan korban saling mengirimkan pesan singkat yang mesra," cerita Yanny.
Setelah itu pelaku langsung menghampiri korban yang saat itu juga berada di TKP.
Pelaku lalu menanyakan tentang pesan tersebut kepada korban.
Korban kemudian membantah dan setelah terjadi adu mulut, pelaku mengambil palu dan menganiaya korban.
"Akibat dari perbuatan tersebut korban mengalami beberapa luka robek dibagian wajah dan kepala," jelasnya.
"Pelaku sudah kami amankan. Sedangkan korban dibawa ke RS untuk mendapat perawatan," timpal dia.
Lalu mengutip dari Kompas.com, pelaku telah mengaku melakukan perbuatan aniaya itu karena cemburu dan emosi.
Terungkap pula bahwa pelaku dan istrinya juga sudah pisah ranjang selama kurang lebih 21 hari.
"Pelaku mengaku, nekat menganiaya karena cemburu dan emosi. Sedangkan istrinya mengaku, sudah sekitar 21 hari pisah ranjang dengan pelaku yang masih berstatus sebagai suami sahnya. Istri pelaku juga mengaku, sudah sekitar 3 bulan menjalin hubungan gelap dengan korban," kata Ksubbag Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (23/9/2021).
Pelaku dan barang bukti sekarang sudah diamankan pihak Polsek Tomohon Tengah dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Manado |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |