Sebelumnya, pada Januari 2012, Oi dituduh melakukan penipuan dan penggelapan perhiasan emas bertahtakan berlian senilai kurang lebih Rp 700 juta oleh seseorang bernama Rina.
Dilansir dari Tribunnews.com, Rina melaporkan Oi ke Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga telah melakukan 2 kali pembelian perhiasan, namun sudah lebih dari 2 pekan tidak membayar.
Mengejutkannya, kasus ini ditangani PPA Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Selatan karena Olivia usianya masih di bawah 20 tahun.
Saat itu, mantan ayah Tirinya, Farhat Abas sampai turun tangan dengan menyebut bahwa Oi telah dijebak.
Kemudian tahun 2016, Oi disebut menggelapkan mobil seorang wanita paruh baya bernama Yetti.
Berawal dari sewaan, Oi tidak mengembalikan sesuai hari yang telah ditentukan.
Namun saat akhirnya bertemu, keduaya bisa menemukan kesepakatan.
Untuk kasusnya yang paling anyar, laporan terhadap anak Nia Daniati itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.
Baik Oi dan suami, RAF, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |