Karena hal itu, Ineu dan temannya terancam hukuman 7 tahun penjara.
Dirinya dijerat pasal 242 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang keterangan palsu.
Baca Juga: Ditangkap dan Dihajar Warga Sampai Tak Sadarkan Diri, Oknum Polisi yang Nekat Jadi Begal dan Berusaha Rampas Sepeda Motor Merintih Kesakitan hingga Minta Dikasihani karena Hal Ini
(*)