Pinjaman ini termasuk dalam bentu utang pokok dan bahkan bunganya.
"Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," seru Mahfud.
Mahfud lantas meminta masyarakat yang sudah terlanjur meminjam dan ditagih oleh debt collector untuk lapor polisi.
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar," kata Mahfud.
"Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat," lanjutnya.
"Polisi akan memberikan perlindungan," sambungnya.
Menurut Mahfud, oknum yang menjalankan bisnis pinjol ilegal akan dikenai ancaman hujuman untuk tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Deshinta N |