Menurut keterangannya, penangguhan Oi belum disetujui karena ada alasan subjektif dari pihak kepolisian.
"Silahkan saja (penangguhan), sampai sekarang ini (penyidikan) masih terus berlanjut. Penangguhan belum dilakukan karena ada alasan subjektif," tutur Tubagus Ade Hidayat.
Seperti diketahui, pihak berwajib resmi menetapkan Olivia Nathania dan empat tersangka lain, FM, ES, R, dan SN dari kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.
Olivia dan keempat tersangka itu kini tengah menjalani pemeriksaan perdana di gedung Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.
Selain itu, laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 September 2021.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |