Selain JP, perempuan dalam adegan tidak sononoh itu juga berada di dalam ruangan yang sama.
Perempuan berinisial VWS itu bersama sejumlah pria berpakaian preman yang diduga aparat TNI.
Komandan Korem 151/Binaiya Brigjen Arnold A.P Ritiauw yang dikonfirmasi TribunAmbon.com juga mengaku belum mengetahui penangkapan tersebut.
“Belum ada info ke beta (saya) bung,” jawab Ritiauw singkat, Selasa pagi.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Maluku M Roem Ohoirat, mengaku, belum mengetahui kedua terduga yakni JP dan VWS telah ditahan oleh aparat TNI.
Seperti dalam sejumlah foto yang telah beredar di media sosial, sejak Selasa (16/11/2021) pagi.
“Saya Belum dapat informasi itu, kalau sudah ditangap oleh anggota TNI syukurlah, tapi nanti kita koordinasi lagi,” jelasnya.
Menurutnya, VWS dan JP pun masih dalam pencarian aparat kepolisian.
“Iya saat ini mememang belum ada aduan namun masalah ini menjadi atensi kami dan saat ini anggota sedang mencari keberadaan kedua pemeren video mesum tersebut,” ujar Ohoirat di ruang kerjanya.
Menyikapi viralnya video mesum yang diduga VWS dan JP, kata M Roem, pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara jika terbukti bersalah membuat dan menyebarkan konten pornografi.
Dia pun mengimbau agar para penguna sosial media lebih bijak dalam menggunakan medsos agar tidak merugikan diri sendiri dan keluarga.(*)