"Selang tujuh jam dari kejadian pelaku berhasil kami tangkap, hendak naik pesawat," jelas Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono.
AL akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |