Menurut Suhendar, alasan upaya pembelaan diri yang dilakukan terdakwa terlalu berlebihan dan tidak tepat secara hukum.
Selain itu, tidak ada keadaan yang membahayakan terdakwa dari korban.
Suhendar juga menjelaskan, seharusnya jika ada pencuri hendaknya berteriak atau menghardiknya, jangan langsung main hakim sendiri.
Namun, lain halnya jika pencuri tersebut melawan, maka masuk keadaan terpaksa dan diharuskan membela diri.
Terkait upaya restorasi justice, Suhendra menyatakan tidak ada memungkinkan untuk dilakukan, karena tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |