Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Seorang wanita ditemukan tak bernyawa di sebuah lahan kosong di Kaliurang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Melansir dari Kompas.com, jenazah wanita berinisial ERK (20) itu ditemukan pada (17/11/2021).
Saat ditemukan ERK mengalami luka di bagian dada dan kepala.
Pelaku pembunuhan IRK adalah seorang remaja berinisial WFMB yang ternyata masih berusia 16 tahun.
Motif awal pelaku membunuh ERK adalah karena ingin mendapatkan barang berharga milik korban.
"Pelaku ini motif awalnya ingin mendapatkan barang berharga milik korban, karena dia tidak punya uang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman AKP Rony Prasadana saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (30/11/2021), dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Rony menjelaskan kronologi awal peristiwa tersebut adalah ketika korban berjalan kaki dari depan Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Pakem, Sleman, menuju ke selatan.
Saat itulah pelaku melihat keberadaan korban.
"Mereka berjalan berseberangan turun ke bawah (ke arah selatan)," jelasnya.
"Meminta uang, korban tidak punya. Turun ke bawah situasi semakin sepi, mulai timbul niat dari pelaku mengajak dengan paksaan ke semak-semak," tuturnya.
Pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan seksual dengannya.
Wanita berusia 20 tahun itu menolak lalu berteriak.
"Korban berteriak, ditusuk. Menurut keterangan awal, pelaku ketakutan kalau korban akan laporan, akhirnya dibunuh di TKP itu," bebernya.
Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi di malam hari, sehingga keadaan sekitar lokasi kejadian sepi.
"Diperkirakan pukul 00.47 WIB sampai 01.30 WIB," urainya.
Lalu melansir dari Tribun Jogja, melalui hasil pemeriksaan pelaku, diketahui bahwa tiga luka di dada korban dikarenakan ditusuk menggunakan gunting.
Selain ditusuk, ditemukan pula luka lebam pada bagian wajah dan ada bekas hantaman benda tumpul di kepala ERK.
"Hasil otopsi, selain tusukan di dada yang paling fatal adalah adanya benturan benda tumpul di kepala. Jadi, itu yang dapat saya sampaikan. Sementara ini kasus penemuan mayat itu adalah rangkaian dari kasus perampokan, perampasan, juga pembunuhan dan kemungkinan pemerkosaan," tutur Dirreskrimmum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria dikutip Grid.ID dari Tribun Jogja, Selasa (30/11/2021).
Lantaran perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Pelaku juga disangka dengan pasal 351 ayat (3) KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |