Ada yang memanfaatkan untuk pulang kampung dan tidak sedikit yang hanya sekedar liburan saja.
Dalam kodisi yang masih Pademi Covid-19 seperti sekarang ini, mudik atau liburan dikhawatirkan akan memicu peningkatan kasus.
Oleh karenanya muncul pemberlakuan kebijakan ganjil genap di jalan tol untuk membatasi mobilitas warga.
Baca Juga: Rebahan Bisa Sambil Bayar Pajak Tahunan Motor Matik, Pakai Aplikasi Ini Gaes
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa dengan adanya ganjil genap di jalan tol, bisa menekan angka pergerakan.
"Biasanya kalau diterapkan ganjil-genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (1/12/2021).
ATURAN PERJALANAN NATARU
Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang, akan diberlakukan aturan PPKM Level 3.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |