Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, mengatakan, para santriwati itu tidak sepenuhnya belajar 100 persen. Para santriwati dijadikan mesin uang oleh pelaku.
Setiap harinya santriwati tersebut ditugaskan oleh pelaku untuk membuat banyak proposal.
Proposal tersebut digunakan untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren tersebut.
"Belajarnya tidak full 100 persen, menurut keterangan korban, dia sebetulnya setiap harinya bukan belajar.
Mereka itu setiap hari disuruh bikin proposal. Ada yang bagian ngetik, ada yang bagian beres-beres. proposal galang dana," ucap Yudi di Garut, Jumat (10/12/2021).
Hal yang lebih mengherankan baginya adalah di dalam pesantren tersebut tidak ada guru perempuan.
Hanya pelaku seorang yang bertanggung jawab mengurusi puluhan santriwati itu.
Source | : | Tribun Video |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Silmi Nur Aziza |