Usai mendapat luka tusuk di punggung hingga tembus ke depan, nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
Diketahui pelaku dari penusukan tersebut adalah LK (20).
Mengutip dari Tribun Lombok, motif penusukan yang dilakukan LK adalah karena sang pelaku melihat teman-temannya melakukan pengeroyokan.
"Motif dari pelaku utama LK (menusuk korban), karena dia melihat teman-temannya mengeroyok korban, langsung melakukan penusukan," ujar Wirasto.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengamankan 8 orang.
"Untuk tersangka yang kita amankan, semua sudah lengkap ada delapan orang. Terdiri dari lima orang usaia anak-anak dan tiga dewasa," tuturnya.
Mereka di antaranya adalah LK (20), PB (22), KU (18), IS (16), IH (15), MIH (16), MH (15), dan MN (16).
Pasal yang digunakan untuk menjerat para pelaku adalah pasal 76c, pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atan atau pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Lombok |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |