Dia pun selaku kuasa hukum meminta kepada istri dari kliennya untuk bersikap tenang.
Agar nantinya dia bisa menahan diri dan bersahabat dengan proses hukum yang sedang dijalani dr. Richard Lee.
"Saya berharap istri dari klien saya, dr Richard Lee, dalam hal ini, dr Reni Effendi, bisa bersahabat, menahan diri, dan memahami proses hukum yang ada," pungkasnya.
Richard Lee ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus lantaran kasus ilegal akses pada Senin (27/12/2021) malam.
Richard dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana |