Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi), Kamis (30/12/2021).
Kuasa Hukum Nia Ramadhani, Waode, mengajukan pembelaan agar tuntutan masa rehabilitasi Nia Ramadhani dikurangi menjadi 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Nia Ramadhani menjalani masa tahanan selama 12 bulan.
Alasan pihaknya meminta keringanan masa rehabilitasi karena Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah dinyatakan sembuh dari ketergantungan penggunaan obat-obatan terlarang.
"Di lembaga rehabilitasi dan Campus dan bahkan sudah dinyatakan pulih dari ketergantungan narkotika," ungkap Kuasa Hukum Nia Ramadhani, Waode, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
"Artinya kewajiban negara untuk merehabilitasi para pecandu dan pengguna narkotika telah selesai, masa rehabilitasi telah selesai, telah sembuh, kewajiban negara telah selesai," jelasnya.
Namun, pembelaan yang diajukan tersebut justru ditolak oleh pihak JPU.
Menanggapi hal itu, Waode mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati penolakan dari JPU tersebut.
"Kami tentu saja menghormati, karena itu kewenangan Penuntut Umum, tapi di sisi lain kita mengajukan nota pembelaan akan tetap pada dalil-dalil yang kami kemukakan berdasarkan kaidah hukum yang ditetapkan dalam perisdangan," ungkap Waode.
"Yang menjadi catatan adalah ketika menyusun tuntutan, nota pembelaan, ketika mengambil keputusan, semuanya harus berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan," lanjutnya.
Lebih lanjut, perkara akan diputus pada tanggal 11 Januari 2022 mendatang.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |