"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010,"
"Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011)
Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Pihak Halimah sama sekali tak menghadiri sidang pembacaan ikrar talak.
"Kami memang berjuang terus dan kasusnya panjang,"
"Walaupun akhirnya tidak sesuai, tapi biar orang tahu perjuangan kita," kata kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa SH saat dihubungi tabloidnova.com, Kamis (31/3/2011) sore.
Sejak empat tahun sebelum bercerai, Halimah terus mempertahankan satu hal yakni keutuhan rumah tangganya dengan Bambang.
Ia mengaku masih ingin mempertahankan rumah tangga yang telah renggang sejak tahun 2001 lalu itu.
Padahal, di tahun yang sama, Bambang ketahuan sudah menikah siri dengan Mayangsari.
Source | : | GridPop.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |