Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus pembunuhan pasutri di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, tindak pembunuhan yang dilakukan Diding Aprianto (27) bisa dibilang cukup serius.
Bermula dari sakit hati dihina korban, tersangka akhirnya naik darah dan membuat rencana kriminal.
Dilansir dari Sripoku.com, Kamis (6/1/2022), pelaku juga mengaku tak menyesal sedikitpun telah membunuh korban.
Hal ini diungkap Diding Aprianto di hadapan pihak berwajib saat diamankan di Mapolres Pali, Rabu (5/1/2022) kemarin.
"Saya sakit hati, Pak. Saya minta buah rambutan depan halaman rumahnya, malah menghina saya dan orang tua saya," ungkapnya.
Menurut pengakuan Diding, ia sudah meminta izin untuk mengambil buah rambutan di halaman rumah korban.
Saat itu, disebutkan pelaku, kejadian berlangsung pada Sabtu (1/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun karena dihina, Diding akhirnya memendam rasa kesal dan mendatangi kembali rumah korban Marsidi (80) dan Sumini (65).
Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka mencongkel rumah korban dan melakukan tindak pembunuhan.
Diding melancarkan aksinya tatkala korban tengah tertidur pulas.
"Untuk menghilangkan jejak, saya berniat untuk membakar rumah dan mayatnya. Namun tidak ketemu korek api. Sehingga, televisi dan tabung gas saya bungkus kain," ujarnya.
Pada malam sekira pukul 21.00 Wib, cucu korban diakui sempat pulang ke rumah, namun pelaku dengan sigap mematikan lampu dalam rumah.
"Beruntung, cucunya tidak ada di dalam rumah," katanya.
Berhasil melarikan diri, identitas Diding akhirnya terungkap saat pemeriksaan saksi-saksi dan petunjuk dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara.
Kapolres PALI AKBP Agus Rizal Triadi mengatakan, bukti merujuk pada topi tersangka tertinggal di rumah korban.
"Topi korban tertinggal di sekitar TKP. Dalam topi tersebut ditemukan terselip kaca untuk alat isap narkoba jenis sabu," terang Rizal.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti Kapak, televisi serta Tabung Gas 3 kilogram telah diamankan di Mapolres PALI.
"Pelaku kita berikan tindakan tegas terukur dengan lima lubang peluru di kedua kaki tersangka, karena perbuatannya sudah terbilang sadis," ujarnya.
"Pelaku kita kenakan pasal tunggal yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkas AKBP Agus.
Ditambahkan dari Kompas.com, pelaku dan korban merupakan warga Talang Lumpur, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Mayat kedua korban ditemukan pertama kali pada Minggu pagi oleh anaknya, Alamsyah.
Sementara pelaku berhasil diamankan pihak berwajib pada Selasa (4/1/2022) lalu.
(*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta N |