“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, saudara Tubagus. Pada intinya, kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko seperti dikutip dari Kompas.com.
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer (Km) 673, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).
Dalam kecelakaan itu, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia, sementara tiga orang lainnya, termasuk anak, asisten, sopir, mengalami luka-luka.
Tubagus Joddy yang merupakan sopir di rombongan tersebut, hanya mengalami luka ringan.
Dalam tragedi maut tersebut, kendaraan yang dinaiki Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menabrak pembatas beton sebelah kiri, karena sopir diduga mengantuk.
Kepada polisi, pria berusia 24 tahun itu mengakui telah bermain ponsel sebelum kecelakaan dan melaju di kecepatan 120 Km/jam.
Sesuai sangkaan, Tubagus yang dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara menanti maksimal 6 tahun.
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah kemudian dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/11/2021).
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari K |