Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Dokter sekaligus influencer, dokter Tirta, baru-baru ini menceritakan pengalamannya diterror pinjaman online ilegal.
Namun perlu diketahui bahwa dokter berusia 30 tahun ini sebelumnyan tidak melakukan pinjaman apapun melalui pinjol.
Seperti diwartakan Kompas.com, melalui Twitternya, dokter Tirta mengungkapkan bahwa ada debt collector yang mendatangi rumah orangtuanya.
“Today ada orang ngaku pinjol sebuah produk nyamperi orang tua saya. Mengatakan saya ga membayar tagihan," tulis dokter Tirta dalam Twitter @tirta_cipreng pada Senin (31/1/2022).
Karena merasa tidak meminjam uang, dokter Tirta pun meminta debt collector tersebut bukti terkait pinjaman online.
“Saya cuma tantang aja, kalo bener saya pinjem, saya mau ke kantor penyedia jasa tsb bersama tim legal saya. Oknum mundur trratur, tapi smpt foto2 rumah," tulis dokter Tirta.
Dokter dengan nama asli Tirta Mandira Hudhi ini lantas curiga bahwa ada pihak yang telah menyalahgunakan KTP-nya.
“Padahal saya ga pinjem uang dkk. Artinya ada yg pe ktp saya buat pinjem / emang ktp saya tersebar dan dijadikan sasaran oknum penipu ngaku pinjol," ungkap dokter Tirta lagi.
Adanya pinjaman online ilegal yang semakin marak memang meresahkan banyak masyarakat Indonesia.
Pasalnya, oknum pinjol ilegal bukan hanya menagih ke peminjam, tapi juga orang-orang yang berkaitan dengan peminjam.
Bahkan, tak jarang ada oknum pinjol ilegal yang menagih masyarakat yang tidak melakukan pinjaman uang sama sekali.
Nah, jika kamu salah satu orang yang kerap diteror pinjol ilegal padahal tidak melakukan pinjaman, simak saran OJK berikut ini.
Dikutip dari TribunJogja.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan agar masyarakat melaporkan pinjol ilegal tersebut ke polisi.
Apabila mendapatkan pesan singkat dari pinjol ilegal melalui SMS, WhatsApp, hingga e-mail, jangan sekalipun mengklik link yang dikirimkan.
Hal ini dilakukan guna melindungi keamanan data pribadi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jangan mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,” tulis OJK.
Penting untuk dicatat, inilah cara melaporkan pinjol ilegal melalui tiga kontak yang berbeda, yaitu:
Baca Juga: Kepepet Butuh Pinjaman Online? Simak Dulu Tips Memilih Platform Pinjol yang Aman yuk
1. Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545.(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJogja.com |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Ragillita Desyaningrum |