Sehingga berdasarkan istilah tersebut, beberapa ulama berpendapat bahwa menghisap vape dapat membatalkan puasa.
Seorang ulama asal Kediri, Syekh Ihsan Jampes pun juga memiliki pendapat yang sama.
Hal itu a jelaskan dalam kitab berjudul Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan (Kitab Kopi dan Rokok).
Mengutip dari Tribunnews.com, dalam kitab tersebut, Syekh Ihsan Jampes membahas mengenai hukum merokok saat puasa.
Ia berkesimpulan bahwa merokok memang membatalkan puasa, termasuk mengisap vape.
(*)
Source | : | tribunnews,KompasTV |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |