Nantinya, kamera ETLE akan otomatis merekam mobil yang mengemudi di atas batas yang telah ditentukan, setelah terekam, polisi akan langsung mengirimkan surat tilang ke kediaman pengemudi.
Surat tersebut berisikan maklumat serta total denda yang harus dibayar.
"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," tutur Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
Komunitas mobil Toyota Sienta pun mengutarakan pandangannya tentang sistem ETLE ini.
Ia menyarankan agar polisi langsung membebankan biaya tilang di pintu tol keluar, sehingga tak ada alasan bagi pengemudi untuk menolak membayar tilang.
"Sudah tepat banget."
"Saran saya tilangnya langsung dibebankan saja di pintu tol keluar lewat tarif tol waktu keluar digabungin biayanya. Biar berasa dendanya," tutur Anggota Komunitas Toyota Sienta Community Indonesia (Tosca) Muhammad Makmuri, dikutip dari Tribun Otomotif.com.
Ia juga berharap agar polisi terus memberlakukan tilang ETLE secara konsisten bukan hanya di awal saja.
"Sarannya kalau bisa penerapan tilangnya konsisten jangan awal-awal saja dan yang lambat juga harus kena tilang," jelasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Otomotif |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Silmi |