Pasalnya, kamera tilang elektronik bakal jepret pelanggar batas kecepatan.
FYI nih ya, hari pertama penerapan langsung terjaring 19 mobil pelanggar yang tertangkap kamera melanggar aturan tersebut.
Kendaraan-kendaraan yang tertangkap kamera tersebut ngebut melaju dengan kecepatan di atas 100 km per jam (kpj) yang artinya melebihi batas kecepatan maksimal.
"Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022," ucap Kepala Subdirektorat
Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam melalui keterangan resmi, (3/4/2022).
Selain mobil ngebut, tilang elektronik di jalan tol berlaku bagi truk yang melebihi batas kapasitas dan dimensi (truk ODOL)(*)
Penulis | : | Octa Saputra |
Editor | : | Octa Saputra |