Polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari Nia dan Ardi, seberat 0,78 gram, satu buang bong dan alat hisap.
Nia dan Ardi akhirnya divonis rehabilitasi selama delapan bulan setelah mengajukan banding.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |