Syekh Puji memang dikenal sebagai sosok yang eksentrik.
Pada bulan Desember 2006 pria kelahiran Semarang, 4 Agustus 1965 ini pernah dibacok seseorang ketika memimpin demonstrasi.
Kepolisian Resor (Polres) Salatiga menunjukkan kalau sang Syekh juga pernah dilaporkan ke polisi pada bulan September 1998, sewaktu ia menjadi kepala desa Bedono.
Pasalnya ia menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaan yang dipimpinnya.
Kabar pernikahan Syekh Puji dan Lutfiana Ulfa memicu kecaman berbagai pihak, yang antara lain menilai Syekh Puji melanggar Undang-undang tentang Perkawinan dan memperlakukan seorang anak gadis belia dan tak semestinya.
Bahkan sejumlah aktivis LSM pembela perempuan dan anak melaporkan pria berewokan tersebut ke Polda Jateng.
Dalam kenyataannya, ternyata Syekh Puji tidak membatalkan perkawinannya, dengan alasan perkawinan ini disetujui oleh orang tua istri mudanya.
Akibatnya, Polisi mengembangkan kasus ini dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.
Sejak pertengahan Maret tahun 2009 lalu, Polisi pun mengembangkan kasus ini dan menetapkan Syekh Puji sebagai tersangka karena melanggar Pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada November 2010, pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah itu pun harus mendekam di penjara.
Sementara pada tahun 2011 Syekh Puji dan Ulfa telah mendapat izin untuk menikah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama.
Dengan demikian, pernikahan mereka telah resmi tercatat sebagai suami istri yang sah di KUA setempat.
Karena usia Ulfa sudah sesuai dengan ketentuan UU perkawinan yaitu 16 tahun dan sudah ada izin poligami dari istri pertama.
Menurut sumber dari keluarga, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Syekh Puji dinyatakan tidak terbukti melanggar UU Perlindungan Anak sehingga bisa bebas murni, bukan bebas bersyarat.
(*)
Source | : | Tribun Style,Grid Hype |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana |