"Itu kita belum menerima panggilannya," katanya.
Bantahan juga berlaku pada dugaan yang mengatakan jika Nindy Ayunda dan Dito Mahendra masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Kalau dicari tuh biasa saja bukan masuk dalam DPO. Orang mencari saja akan biasa. Itu ada tata cara ada prosedurnya. Tidak ada yang ngumpet, kita sedang terus melakukan koordinasi." pungkasnya.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari laporan Rini Diana atas dugaan penyekapan pada suaminya, Sulaiman pada Februari 2021. Ia melaporkan Nindy ke Polda Metro Jaya dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia dapat diancam pidana sampai delapan tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |