Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Secara mengejutkan, Bharada E ngaku akan ajukan justice collaborator.
Bharada E akan mengajukan justice collaborator pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rencana Bharada E mengajukan justice collaborator akan segera disampaikan pada LPSK Senin (8/8/2022) mendatang.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Burhanuddin, rencana Richard Elezier alias Bharada E akan membuka tabir gelap kasus kematian Brigadir J.
Ya, terkait kasus janggal yang menewaskan Brigadir J, tersangka Bharada E akhirnya tempuh justice collaborator.
Dikutip dari Tribunnews.com, (7/8/2022), Justice Collaborator ini merupakan salah satu cara agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK.
Namun syaratnya, Bharada E harus mau mengungkap pelaku utama atau dalang di balik kasus kematian Brigadir J yang sesungguhnya.
Melalui Burhanuddin, ia menegaskan kliennya akan secara terang-terangan membuka seluruh fakta terkait insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (7/8/2022).
Seperti diketahui, saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 juncto, pasal 55, dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Jika rencana Bharada E menjadi Justice Collaborator benar-benar terjadi, tim kuasa hukum berharap keadilan untuk kliennya bisa terpenuhi.
"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," kata Burhanuddin.
Dikutip dari Kompas.com sebelumnya, proses permohonan perlindungan terhadap Bharada E masih berjalan di LPSK.
Sementara pihak LPSK, sejauh ini mengaku masih mendalami proses permohonan yang sedang bergulir untuk Bharada E.
"Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).
Kendati begitu pihaknya tak menutup kemungkinan masih bisa menerima permohonan perlindungan pada Bharada E jika memenuhi syarat.
"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dalam status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin.
"Syaratnya dia menjadi justice Collaborator atau saksi pelakunya," beber Edwin sebelumnya.
Sebelumnya, Edwin menjelaskan, tawaran LPSK agar Bharada E menjadi justice collaborator belum dijawab.
Kendati demikian, mari kita tunggu apakah Bharada E benar-benar melakukan justice collaborator untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana |