Grid.ID / Annisa Dienfitri
Hasil sidang banding menyatakan menolak permohonan Irjen Ferdy Sambo terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Aksi Najwa Shihab Kembali Kena Sindir Nikita Mirzani Meski Tak Digubris sang Jurnalis, Mantan Istri Dipo Latief Sentil Soal Anggaran Negara yang Janggal hingga Kasus Ferdy Sambo!
"Gak ada (tahap lanjutan), banding ini sifatnya final dan mengikat," tegas Dedi Prasetyo.
"Sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum terakhir," tandas Dedi Prasetyo.
(*)
PROMOTED CONTENT