Bukan hanya pidana, Medina juga diharuskan untuk membayar sejumlah denda karena kasus pencemaran nama baik ini.
"Memerintahkan terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan pidana," tutupnya.
(*)
Penulis | : | Virgilery Levana Clarence |
Editor | : | Ayu Wulansari K |