"Nanti setelah dikonfirmasi kepada penggugat dan yang bersangkutan hadir di persidangan, maka majelis hakim akan bersikap untuk menindaklanjuti dari proses pencabutan gugatan tersebut," ujar Sondra.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |