Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Rasa bahagia BE, seorang suami di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dalam menyambut kelahiran anak pertamanya sirna sudah.
Pasalnya ia tak menyangka jika anak pertama yang dilahirkan istrinya, PU (16) itu ternyata adalah hasil pencabulan yang dilakukan kakeknya sendiri, SA (64).
Hal itu terkuak ketika korban PU melahirkan anak pertamanya di RSUD Abdul Rivai pada 3 September 2022.
Melansir dari Tribunnews.com, PU awalnya merasakan sakit di perutnya yang ternyata itu adalah kontraksi sebelum melahirkan.
Ia kemudian dibawa ke RSUD Abdul Rivai, Kecamatan Tj. Redeb, Kabupaten Berau dan melahirkan bayi perempuan pada 3 September 2022.
Setelah bersalin, PU ditemani BE kemudian kembali ke rumah.
Beberapa waktu kemudian, PU memberikan pengakuan mengejutkan kepada suaminya.
Ia mengatakan bahwa bayi perempuan yang dilahirkannya itu bukan darah daging BE.
PU mengaku kepada BE bahwa anaknya itu merupakan hasil pencabulan yang dilakukan SA, yang tak lain adalah kakek dari suaminya sendiri.
Mengutip dari Kompas.com, PU mengaku tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada suaminya karena takut.
Merasa tak percaya, BE pun memastikan ke pihak rumah sakit terkait usia kelahiran istrinya.
Sebab, BE dan PU baru menikah pada Februari 2022, sehingga usia pernikahan mereka baru berusia 7 bulan.
Namun betapa terkejutnya BE ketika petugas rumah sakit memberitahunya bahwa istrinya melahirkan secara normal dengan usia kandungan 9 bulan.
Hal itu pun memperkuat bukti bahwa bayi yang baru dilahirkan PU benar merupakan hasil perbuatan bejat kakeknya.
BE kemudian melaporkan SA ke Polres Berau dan pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasihumas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, pihaknya kini masih menyelidiki kasus tersebut.
"Saat ini masih kami tindak lanjut dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau,” kata Suradi yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (23/9/2022).
Mengejutkannya, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, SA ternyata tidak hanya mencabuli SA, tapi juga IL (14) yang tak lain adalah saudara korban.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Mia Della Vita |