Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Medina Zein terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Atas perbuatannya tersebut, Medina Zein divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Terkait hal itu, Uci Flowdea sebagai pelapor kasus tersebut memberi tanggapan atas vonis Medina.
Dia menyaksikan langsung jalannya persidangan.
Melihat putusan hakim kepada Medina, Uci mengaku puas.
Putusan pengadilan ini sudah melalui kajian hukum.
"Kalau memang diputus 6 bulan, ya udah," ujar Uci saat Grid.ID jumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).
"Saya kan dari awal nggak denda. Saya kan udah maafin, yang penting dia sudah tahu rasanya dipenjara itu seperti apa," tuturnya.
Uci juga mengaku telah memaafkan istri Lukman Azhari itu.
Dengan hukuman tersebut, dia berharap Medina Zein mendapat pembelajaran perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Marissya Icha
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |