Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Harian Kompas bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan Focus Group Disscusion bertajuk "Hak Pendidikan bagi Perempuan" di Menara Kompas, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Acara diskusi ini sejalan dengan semangat Presidensi G20 melalui aliansi G20 Empower terkait pemberdayaan perempuan dan agenda prioritas W20 untuk kesetaraan gender.
FDG ini diisi oleh narasumber wanita yang memiliki pengaruh kuat, seperti Femmy Eka Kartika Putri (Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK), Emamanuella Mila (Pendiri Komunitas Rumah Dongeng Pelangi), Henny Supolo Sitepu (Ketua Yayasan Cahaya Guru), dan Ida Ruwaida Noor (Akademisi Universitas Indonesia).
Turut hadir pula Staf khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Agung Putri Astrid Kartika.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lenny N Rosalin, mengungkapkan 5 isu utama yang harus diperhatikan dalam masalah hak pendidikan perempuan.
Pertama dengan meningkatkan ekonomi perempuan terutama di bidang kewirausahaan yang berperspektif gender.
"Kalau dia semakin berdaya, tentunya income meningkat. Ini bisa digunakan untuk menyekolahkan anaknya lebih tinggi, memberikan anaknya (makanan) lebih bergizi, sehingga stunting juga bisa turun" ujar Lenny saat ditemui Grid.ID di Menara Kompas, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Selain itu, meningkatkan peran perempuan dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak juga menjadi hal penting.
Pemerintah juga harus menghadapi tantangan untuk menurunkan kekerasan terhadap anak, menurunkan pekerja anak, dan mencegah perkawinan anak.
Baca Juga: Impian Sophia Latjuba: Jagain Anak, Liburan, Hingga Dinafkahi Suami!
Poin kelima menjadi satu alasan yang menurut Lenny paling menggangu dalam pendidikan perempuan.
"Misalnya baru lulus SD sudah drop out karena kawin. Kita cukup prihatin, ya," papar Lenny.
Oleh karena itu, pada tahun 2019 pemerintah akhirnya memelakukan revisi undang-undang yang mengatur batas minimum usia perkawinan minimal harus 19 tahun.
"Kenapa 19 tahun? Balik lagi, kita ingin mendukung wajib belajar 12 tahun," sambungnya.
Menurut Lenny, permasalahan pendidikan perempuan melibatkan banyak faktor yang saling berkaitan.
"Jadi bicara pendidikan perempuan, itu kaitannya kompleks sekali. Ke pendidikannya iya, ke ekonominya, ke isu sosialnya, ke isu kesehatan," tutup Lenny.
(*)
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |