Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Nama Atta Halilintar terseret kasus robot trading Net98.
Atta Halilintar disebut-sebut terlibat kasus investasi bodong terseret.
Terkait hal itu Atta Halilintar buka suara. Menurut dia nanti ada pihak berwajib yang akan berbicara soal kasus tersebut
"Nanti pihak yang berwajib yang ngomong ya aku takut salah," kata Atta Halilintar ditemui di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu, (29/10/2022) malam.
Sebelumnya nama Atta Halilintar terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana robot trading Net98. Bersama 4 artis lainnya, Atta Halilintar dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Suami Aurel itu sendiri telah buka suara mengenai namanya yang dikaitkan dengan robot trading Net89 sepanjang pemberitaan dunia hiburan.
Di awal tulisannya, Atta mengatakan melakukan lelang barang bersejarah paling pertama atau headband dengan tujuan hasil lelang untuk amal.
"Tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghapal AlQuran dan juga membantu pembangunan masjid," ucap Atta beberapa waktu lalu
Atta juga menjelaskan saat pelelangan, dia tidak mungkin menanyakan uang yang ikut dari mana. "Apalagi ini lelang terbuka, kan," lanjutnya.
"Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan," tegas Atta.
Dia pun mengaku sama sekali tidak mengerti dengan permainan robot trading, khususnya Net89.
"Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot," sambungnya.
Baca Juga: Terseret Kasus Robot Trading, Atta Halilintar Tak Tinggal Diam
"Semoga, semua ini jelas dan berita-berita di luar sana tidak menggoreng menggunakan nama saya seperti saya yang main robot trading atau menipu," tegasnya lagi.
Sejumlah artis dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Net89, mulai dari Atta Halilintar, Taqy Malik, Adry Prakarsa, Kevin Aprilio, sampai Mario Teguh.
Ada 230 orang yang mengaku sebagai korban robot trading Net89 dan melaporkan ke polisi dengan nomor teregister LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam keterangannya, ada 134 pelaku yang dilaporkan dan 5 di antaranya adalah artis. Kuasa hukum dari para korban, Zainul Arifin, mengatakan Atta Halilintar dan Taqy Malik terancam pidana pencucian uang.
"Atta Halilintar dan Taqy Malik, mereka diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga Rp 2,2 miliar apakah itu hasil kejahatan atau tidak," kata Zainul Arifin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri.
"Sama juga dengan Taqy Malik yang menerima aliran dana sebesar Rp 700 juta, itu yang kita laporkan," tukasnya.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Citra Widani |