Grid.ID - Siti Anisa Nasution (SAN), pelaku kasus penipuan berkedok investasi fiktif dan pinjaman online yang merugikan 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut catatan kepolisian Polres Bogor, korban SAN tidak hanya 116 mahasiswa IPB, tapi ada ratusan korban lainnya.
Apabila dijumlahkan, total korban SAN lebih dari 300 orang di Bogor.
Akibat perbuatannya itu, SAN diperkirakan telah menyebabkan kerugian Rp 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online yang ditawarkan pelaku kepada korban.
"Jumlah kerugian ini berdasarkan hitungan dari pihak pinjaman online dan dari pengakuan pelaku sendiri," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Uang hasil kejahatan tersebut, kata Kapolres, digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.
Bahkan tersangka SAN juga membeli kendaraan bermotor berupa mobil pribadi menggunakan uang hasil kejahatanannya tersebut.
Kemudian yang lainnya, uang hasil kejahatan ini digunakan untuk membayar utang dan yang lainnya.
"Untuk uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian lagi digunakan untuk beli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk tutupi utang dari korban. Jadi gali lobang tutup lubang," kata AKBP Iman Imanuddin.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, uang hasil kejahatan yang didapat pelaku juga dijadikan sebagai modal ketika merekrut calon korban lainnya.
"Setiap makan dengan calon korban dia beliin minum dia yang bayarin, ketemu di cafe dan lain-lain," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Tersangka SAN ini, kata dia, dipastikan bukan mahasiswa IPB dan juga bukan alumni IPB.
Untuk profesi tersangka SAN, kata Yohannes, juga dari pengakuan sementara ini beragam, bahkan pernah menjadi driver online menggunakan mobil dari hasil kejahatannya tersebut.
"Profesinya macam-macam, dia driver online juga ketika udah ngambil mobil itu. Itu menurut (pengakuan) dia ya," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Tersangka menangis di kantor Polisi
Diberitakan sebelumnya, perempuan berinisial SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online yang menjerat ratusan orang termasuk para mahasiswa di Bogor ditetapkan sebagai tersangka.
SAN kini sudah ditahan Polres Bogor dan dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, SAN tampak sudah mengenakan baju tahanan saat dihadirkan Polisi.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Tersangka SAN ini tampak menangis terisak di ruangan tempat jumpa pers digelar.
Tersangka juga tampak terus ditenangkan oleh anggota Polwan yang mendampinginya.
"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN dengan persangkaan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka SAN, jumlah catatan korban dan kerugian yang tercatat di Polres Bogor kini telah bertambah.
Jumlah korban, kata Kapolres, sementara ini telah tercatat di Polres Bogor mencapai 317 orang yang mana 116 diantaranya mahasiswa IPB.
"Dugaan kerugian yang ditimbulkan oleh si pelaku Rp 2,3 Miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online yang ditawarkan pelaku kepada korban," kata AKBP Iman Imanuddin.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tersangka SAN Gunakan Uang Hasil Penipuan Untuk Beli Mobil, Mengaku Sempat Jadi Driver Online
Source | : | Tribunnews Bogor |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Silmi |