Baku hantam ini diduga bermula karena perbedaan pendapat ketika sidang berlangsung.
Perbedaan pendapat atas persidangan telah memenuhi kuorum atau belum diduga mengawali baku hantam ini.
Peserta ramai-ramai menyampaikan interupsi saat pimpinan sidang menanyakan untuk memulai.
Sebagian ingin melanjutkan, tapi tak sedikit pula yang tidak berkenan.
"Mengacu pasal 10 Sidang Pleno Munas adalah sah bila dihadiri oleh lebih dari 50 persen plus 1 dari jumlah BPD yang berhak hadir," jelas pimpinan sidang.
"Mohon peninjau mempercayakan kepada teman-teman utusan. Apakah bisa dimulai?" lanjutnya.
Beberaoa peserta pun mulai menunjukkan penolakan.
"Aturannya tiga perempat bukan 50 plus 1," teriak salah seorang peserta.
"Karena melihat kondisi yang tidak kondusif kita skors sampai besok pagi," terang pimpinan sidang yang lain.
Peseta yang diskors malah tersulut emosinya hingga terjadilah baku hantam.
Seorang peserta Munas, MAA (40), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit Dr Moewardi, Kota Solo akibat kejadian ini.
Ketua Organizing Committe (OC) Munas HIPMI XVII, membenarkan adanya kericuhan ini.
"Ini lagi saya cek (penyebab), soalnya ada berbagai macam versi (kejadian)," kata Muhammad Ali Affandi.
"Kejadiannya ini sudah selesai sidang pleno ditutup. (Adu jotos) di jalan keluar, kayaknya sih kalau saya lihat, miskomunikasi, salah paham," ucapnya.
(*)
Source | : | Instagram,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Silmi |