"Dengan ini kami mengajukan kepada Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang pernah kami ajukan," katanya.
"Berdasarkan hal tersebut di atas dan alasan kemanusiaan mohon kebijakan majelis hakim untuk dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani binti Almarhum Mawardi," tutup Fahmi Bachmid.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani masih berhadapan dengan persidangan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Pada 13 Desember 2022 lalu, Nikita Mirzani sempat berobat ke Rumah Sakit Serang terkait kondisi tulang leher dan punggungnya.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |