Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Sidang duplik Ferdy Sambo telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Usai duplik, Ferdy Sambo akan menjalani sidang putusan atau vonis dari majelis hakim pada Senin (13/2/2023) mendatang.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, berharap majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun demikian, Rasamala Aritonang merasa yakin bahwa majelis hakim memiliki pertimbangan yang berbeda dengan tuntutan JPU.
"Kami yakin lah hakim akan mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya semua hal yang sudah disajikan dalam persidangan," ujar Rasamala usai sidang.
Karenanya, Rasamala berharap majelis hakim tidak memberikan putusan yang berat sebelah.
Apalagi jika hanya mempertimbangkan putusan dari satu sudut pandang alias mengabaikan perspektif terdakwa Ferdy Sambo.
"Hakim tentu kami berharap tidak menutup mata hanya pada satu pihak, kemudian meninggalkan pihak yang lain."
"Kami berharap bisa berdiri secara objektif, dengan sudut pandang objektif, mengambil keputusan yang adil bukan hanya untuk masyarakat, untuk korban."
"Tapi juga terdakwa yang tidak boleh juga ditinggalkan karena keadilan ini harus keadilan untuk semua," tuturnya.
Terlihat yakin, Rasamala menyebut masih ada keadilan untuk Ferdy Sambo sehingga dihukum lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Kami masih punya keyakinan bahwa harapan akan keadilan itu masih ada untuk terdakwa pak Ferdy Sambo."
"Vonisnya tentu lebih ringan lah daripada yang sudah disampaikan dari tuntutan jaksa," tutup Rasamala.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Silmi |