"Seharusnya jika penuntut umum bertikad baik dan sungguh menghormati terdakwa sebagai seorang perempuan dan seorang ibu,"
"Maka penuntut umum tidak akan mencetuskan isu perselingkuhan yang tidak didukung oleh satupun keterangan saksi maupun bukti-bukti," tuturnya.
(*)
Penulis | : | Virgilery Levana Clarence |
Editor | : | Silmi |