2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
4. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.
5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materiil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
Sementara itu, untuk Ferdy Sambo yang akhirnya dijatuhi hukuman mati, majelis hakim juga memiliki beberapa alasan yang terdiri dari lima poin di bawah ini.
1. Motif pembunuhan bukanlah karena pelecehan seksual, melainkan karena rasa sakit hati.
2. Ferdy Sambo persiapkan alat dan lokasi untuk menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
3. Hakim simpulkan Ferdy Sambo ikut tembak Brigadir J.
4. Pengakuan Ferdy Sambo yang hanya menyuruh Bharada E untuk menghajar Brigadir J adalah kebohongan.
5. Putri Candrawathi mengetahui rencana Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir J.
Namun, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchammad Iksan mengingatkan bahwa masih ada kemungkinan banding yang akan dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Source | : | Kompas.com,Tribungayo.com |
Penulis | : | Mentari Aprelia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |