Mengutip bkpp.bengkulukota.go.id, berikut hal-hal yang membatalkan puasa.
- Makan, minum atau memasukkan benda dengan sengaja ke dalam lubang atau rongga tubuh,
- Melakukan kegiatan seksual,
- Muntah yang disengaja,
- Mengeluarkan air mani dengan sengaja,
- Tiba-tiba haid atau nifas,
- Kehilangan akal (gila atau tiba-tiba pingsan),
- Keluar dari agama Islam dan memeluk agama lain (murtad).
Sementara itu, ada beberapa hal-hal yang tidak membatalkan puasa apabila tidak disengaja, misalnya makan atau minum.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bolehkah Menangis saat Puasa? Ini Hukumnya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nesiana |