"Saya adalah pencari nafkah untuk keluarga saya, tetapi sulit bagi saya untuk memenuhi kebutuhan. Mohon ampun," sambungnya.
Dilansir Grid.ID dari Allkpop.com pada Rabu (5/4/2023), terkuak bahwa Kim Sae Ron telah dijatuhi denda karena melanggar Undang Undang Lalu Lintas Jalan.
Kim Sae Ron telah didenda ₩20,0 juta KRW (sekitar Rp 227 juta) untuk kasus mengemudi dalam keadaan mabuk.
Sidang hukuman Kim Sae Ron diadakan hari ini (5 April KST) di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Persidangan dipimpin oleh hakim Lee Hwan Ki.
Kim Sae Ron didakwa dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
(*)
Source | : | koreaboo.com,Allkpop |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari K |