Namun ternyata saat kembali ke hotel, pelaku sudah membawa minuman keras.
Setelah makan, pelaku lantas memaksa kedua korban yang merupakan kakak beradik tersebut untuk menenggak miras tersebut.
"Setelah makan, kedua korban dipaksa untuk minum-minuman keras hingga tidak sadarkan diri," katanya.
Pada akhirnya, korban tak sadarkan diri dan terjadilah perbuatan tak senonoh yang dilakukan tersangka.
Pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Minta Dibelikan Makanan, 2 Kakak Adik Malah Dicekoki Miras & Dinodai Sepupu Sendiri di Hotel
(*)
Source | : | Tribunjatim.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Ayu Wulansari K |